Camat di Simalungun Didakwa Korupsi Pajak

Camat di Simalungun Didakwa Korupsi Pajak

Medan. Ojahan, Camat Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (13/11). Dia didakwa korupsi sebesar Rp 436 juta dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2011 hingga 2013.
Disebutkan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Indri Wirdia, Bupati Simalungun melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009 memberi kewenangan kepada Ojahan untuk memungut pajak hotel dan restoran di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun.

Namun, kewenangan itu disalahgunakan oleh Ojahan, dengan menggunakan uang pajak tersebut untuk kepentingan pribadi dan kegiatan-kegiatan lain.

Terdakwa (Ojahan), papar JPU, melakukan perbuatan hukum dengan memberi perintah bendahara penerima, Dormauli Gultom, menyerahkan uang pajak hotel dan reklame kepadanya untuk digunakan di luar ketentuan.

Uang pajak hotel yang disalahgunakan Ojahan itu berasal dari beberapa hotel di Simalungun seperti Hotel Niagara, Hotel Danau Toba International Cottage, Hotel Darma Agung Beach, Hotel Wisata Bahari dan lainnya.

Lebih lanjut dipaparkan JPU, uang pajak tersebut digunakan Ojahan untuk operasional dan kepentingan pribadinya dengan janji akan segera dikembalikan. Selain itu, juga dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan lain seperti acara Lake Toba Eco Tourism, kunjungan kerja bupati, acara di rumah dinas bupati, acara Pesta Rondang Bintang di Tanah Jawa, acara menyambut HUT RI dan lainnya. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian pajak daerah pada Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Nomor 700/33/LHP/It/2015 tanggal 1 Juli 2015, tercatat kerugian negara yang disebabkan tindakan Ojahan mencapai Rp 436.092.906.

Atas perbuatannya, Ojahan dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

wdcfawqafwef